Padangsidimpuan , Jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha penampungan barang bekas (manjal) yang beroperasi di kawasan Sitataring, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Keputusan tersebut diambil menyusul terjadinya kebakaran besar yang melanda salah satu lokasi usaha pengepul barang bekas, UD Cindy, beberapa waktu lalu dan memicu keresahan masyarakat sekitar.
Kebakaran yang terjadi di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, pada Kamis (26/5/2026) itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga serta menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD dan perwakilan masyarakat menggelar pertemuan dan menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas usaha penampungan barang bekas di kawasan Sitataring. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Rabu (29/5/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution, Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan, Ketua Komisi I Marataman Siregar, Ketua Komisi II Dewi Fortuna Nasution, Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap, serta perwakilan masyarakat Hendri Siahaan.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah memberikan waktu selama satu bulan kepada para pemilik usaha untuk memindahkan seluruh kegiatan usaha ke lokasi yang dinilai lebih layak dan tidak mengganggu lingkungan pemukiman warga. Selama masa relokasi berlangsung, seluruh aktivitas jual beli barang bekas di lokasi lama wajib dihentikan.
Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang tetap beroperasi selama masa penghentian sementara berlangsung.
“Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga sekitar. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh Nasution menyatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan usaha penampungan barang bekas di kawasan tersebut.
Menurutnya, DPRD mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hak para pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi yang sesuai.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Hendri Siahaan menyampaikan apresiasi atas keputusan yang telah diambil pemerintah dan DPRD. Ia berharap proses relokasi dapat berjalan sesuai rencana sehingga kawasan Sitataring terbebas dari aktivitas yang selama ini dinilai mengganggu kenyamanan warga.
“Kami berharap keputusan ini benar-benar dilaksanakan dan diawasi secara serius. Masyarakat menginginkan lingkungan yang aman dan tertata dengan baik,” katanya.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas usaha yang tetap beroperasi di lokasi lama selama masa penghentian sementara, maka pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan persoalan yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat dapat segera terselesaikan, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan warga seperti kebakaran yang terjadi baru-baru ini.(P.Harahap)