BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
SKK Migas Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Kalsul) memberikan klarifikasi terkait isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi BBM di sektor hilir. Ia menyebut, pengaturan distribusi hingga ketersediaan BBM merupakan tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“BBM atau solar itu menjadi kewenangan BPH Migas. Mereka yang mengatur urusan tersebut. Sementara SKK Migas fokus pada sektor hulu, yaitu eksplorasi dan produksi migas,” ujar Azhari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, SKK Migas memiliki tugas utama mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi, mulai dari pencarian cadangan hingga proses produksi.
Menurutnya, sektor industri migas nasional terbagi menjadi tiga bagian utama, yakni hulu (upstream), midstream, dan hilir (downstream). Sektor hulu mencakup eksplorasi dan produksi yang menjadi wilayah kerja SKK Migas.
Sementara midstream meliputi proses pengolahan dan penyimpanan sebelum distribusi, serta sektor hilir mencakup pengolahan akhir, distribusi, hingga penjualan produk BBM seperti bensin, solar, dan avtur kepada masyarakat.
“Urusan stok, harga, dan distribusi BBM berada pada sektor hilir dan menjadi tanggung jawab lembaga yang membidangi sektor tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Azhari menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk terus berkomunikasi dengan media guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai industri migas di Indonesia.
“Kami siap berdiskusi dengan rekan-rekan media untuk memberikan pemahaman yang benar, sehingga dapat mendukung pemberitaan yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” pungkasnya.
( Alfian )