Sidoarjo – jurnalpolisi.id
Laporan dugaan penipuan serta penarikan kendaraan yang melibatkan oknum di perusahaan pembiayaan PT Mega Finance saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Seorang konsumen telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melampirkan sejumlah bukti awal.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 April 2026 pukul 20.45 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelapor diketahui bernama Anik Yuliatin (50), warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang disebut terjadi pada Januari 2026.
Nama terlapor tercantum sebagai Aldhi Ananda Dewantara dan pihak lain. Terlapor diduga merupakan oknum yang terkait dengan PT Mega Finance cabang Waru, Sidoarjo.
Menurut keterangan pelapor, pembayaran angsuran dilakukan melalui mekanisme yang diarahkan oleh oknum petugas lapangan. Pembayaran tersebut, kata pelapor, dilakukan secara tunai tanpa bukti resmi serta sebagian melalui transfer ke rekening pribadi.
Namun demikian, setoran tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran sah oleh pihak perusahaan. Akibatnya, pelapor dinyatakan menunggak pembayaran.
Pelapor juga menyatakan bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit kemudian ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Terkait proses penarikan tersebut, pelapor mengaku tidak menerima surat peringatan resmi, baik berupa SP1, SP2, maupun SP3. Selain itu, tidak ada pemberitahuan melalui surat maupun pesan singkat terkait keterlambatan pembayaran.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian.
Ia menyampaikan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak penagih harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan harus memenuhi prosedur hukum.
Selain itu, terdapat pula pedoman dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang mengatur tata cara penanganan kasus terkait penarikan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mega Finance cabang Waru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.