
Muratara — jurnalpolisi.id
Sinergi antara Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan Jumat malam sekitar pukul 00.30 WIB, aparat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Ketiganya diamankan saat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penambangan ilegal.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit alat berat serta empat bungkus kecil emas yang diduga merupakan hasil dari kegiatan PETI.
Penangkapan tersebut menjadi langkah tegas aparat dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Muratara. Keberadaan alat berat di lokasi menjadi salah satu indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan diduga dilakukan secara terorganisir dan bukan sekadar kegiatan penambangan tradisional.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidsus Ipda Hendra Kusdian, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap tiga orang yang telah diamankan.
Penyidik saat ini mendalami peran masing-masing terduga, asal-usul barang bukti, serta keterkaitan mereka dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut,Polisi juga akan mengembangkan perkara untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada pengamanan pelaku di lapangan saja namun lebih dari itu Aparat penegak hukum dituntut membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pesan yang disampaikan aparat pun jelas: aktivitas pertambangan tanpa izin bukan ruang bebas hukum siapa pun yang terbukti terlibat akan berhadapan dengan proses hukum.
Dengan diamankannya tiga terduga beserta alat berat dan emas yang diduga hasil PETI, Polres Muratara kembali menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal akan terus diburu.
Hukum tidak boleh kalah oleh keuntungan sesaat—ketika PETI merusak lingkungan dan melanggar aturan, penindakan harus menjadi jawaban yang tegas,tandas Kanit Pidsus.”(Dedi).




