
JAMBI — jurnalpolisi.id
Persoalan jual beli tanah di Kabupaten Batanghari, Jambi, dipersoalkan seorang warga bernama Gusnita. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp291 juta setelah membeli sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 7,28 hektare.
Menurut Gusnita, tanah tersebut dibelinya dari warga Desa Malapari berinisial SP. Namun, setelah melakukan pengecekan ke lokasi, ia mengaku mendapati adanya pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah yang sebelumnya telah dibelinya.
Gusnita menyebut uang sebesar Rp291 juta telah diserahkan kepada SP sebagai pembayaran atas tanah tersebut. Merasa dirugikan, ia kemudian mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, SP membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang dari Gusnita terkait transaksi tersebut.
Namun, SP menyebut terdapat pihak lain berinisial JS yang menurut keterangannya mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan transaksi tanah tersebut. Keterangan mengenai JS tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang mengetahui proses transaksi.
Dokumen Transaksi Perlu Diverifikasi
Persoalan tersebut juga mencuat setelah Gusnita menunjukkan sejumlah dokumen kepada awak media.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, terdapat sejumlah tanda tangan yang disebut berasal dari pejabat pemerintahan desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Namun, keberadaan tanda tangan dan dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan administrasi maupun proses penerbitannya.
Untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen, diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Begitu pula dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah, yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Gusnita berharap seluruh proses transaksi dan administrasi yang berkaitan dengan tanah tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Berencana Melapor ke Polda Jambi
Gusnita menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sejumlah dokumen dan bukti yang dimilikinya disebut akan disampaikan kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk meminta dilakukan pemeriksaan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri proses transaksi serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jual beli tanah tersebut.
Gusnita juga meminta agar dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan data diperiksa apabila dalam proses hukum ditemukan bukti dan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Dengan demikian, dugaan-dugaan yang muncul dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Jurnal Polisi News menempatkan perkara ini sebagai sengketa dan dugaan yang masih dalam proses pembuktian. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
SP, JS, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnal Polisi News membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Sabili)




