
Sorong – jurnalpolisi.id
Kepada Tim Media ini Sejak minggu 9/08/2026 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., menyoroti ironi dalam proses legislasi nasional.
Di tengah cepatnya negara melahirkan berbagai regulasi strategis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa kepastian pengesahan.
Menurut Agustinus Kambuaya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan dalam politik legislasi nasional.
Regulasi yang berkaitan dengan kepentingan investasi dan kemudahan berusaha dapat bergerak relatif cepat, sementara regulasi yang secara langsung menyangkut pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat justru belum memperoleh kepastian yang sama.
Perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan, keberpihakan, dan perlindungan hukum, kata dia, masih seperti “pungguk merindukan bulan.”
Ironi tersebut semakin terasa ketika identitas dan kebudayaan masyarakat adat kerap ditampilkan dalam berbagai agenda kenegaraan melalui pakaian adat, tarian, musik, dan berbagai seremoni budaya.
Namun, ketika masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum atas tanah, wilayah adat, hutan, sumber daya alam, serta hak-hak tradisional mereka, negara masih menghadirkan proses legislasi yang panjang dan penuh ketidakpastian.
“Masyarakat adat, yang sesungguhnya adalah pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan sistem bernegara yang menuntut pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan, yang diproses dari dinamika politik yang sarat kepentingan,” ujar Agustinus Kambuaya.
Ia menilai, keberadaan masyarakat adat sebenarnya telah mendapatkan dasar konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat, khususnya terkait kedudukan hutan adat.
Namun, menurut Kambuaya, pengakuan secara konstitusional tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional yang komprehensif, operasional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat adat di berbagai daerah.
KETIKA INVESTASI MENDAPAT KARPET MERAH
Di sisi lain, determinasi politik hukum negara dalam mengelola sumber daya alam dan mendorong investasi dinilai memiliki jalur legislasi yang lebih cepat.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, dalam praktik pembangunan, kemudahan investasi melalui berbagai regulasi dan rezim perizinan berusaha mendapatkan perhatian besar dari negara.
Kambuaya mempertanyakan bagaimana prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut diterjemahkan ketika masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayahnya justru masih harus berjuang mendapatkan pengakuan hukum atas tanah dan wilayah adatnya.
“Ketika kepentingan investasi membutuhkan kepastian hukum, negara berusaha menghadirkan berbagai kemudahan.
Tetapi ketika masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan wilayah adatnya, prosesnya justru berjalan sangat panjang,” tegasnya.
Menurut dia, situasi tersebut melahirkan sebuah kontras dalam politik legislasi nasional.
“RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan seolah berjalan di tempat, sementara regulasi yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha dapat melaju cepat.
Dalam bahasa sederhana, RUU Masyarakat Adat yang datang lebih dahulu justru harus menyaksikan regulasi yang datang belakangan menyalip di tikungan tajam politik legislasi nasional,” ujarnya.
2026 HARUS MENJADI MOMENTUM
Agustinus Kambuaya menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum baru untuk menghidupkan kembali agenda legislasi masyarakat adat.
Ia mendorong agar RUU Masyarakat Adat kembali ditempatkan sebagai prioritas legislasi nasional, sehingga negara tidak hanya mengakui masyarakat adat secara simbolik, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang nyata.
Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh hanya hadir ketika negara membutuhkan simbol kebudayaan dalam acara seremonial.
Mereka harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan dan warga negara yang memiliki hak konstitusional.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika masyarakat adat menampilkan pakaian adat dan tarian dalam acara kenegaraan.
Negara harus hadir ketika tanah mereka terancam, ketika wilayah adat mereka belum diakui, ketika sumber daya alam mereka dikelola, dan ketika hak-hak tradisional mereka membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi agenda yang terus berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Bagi masyarakat adat di Papua dan berbagai wilayah Nusantara, pengesahan undang-undang tersebut bukan semata-mata persoalan legislasi, melainkan menyangkut kepastian identitas, hak atas wilayah, perlindungan kebudayaan, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial.
Karena itu, negara dituntut untuk membuktikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar kata-kata dalam konstitusi maupun simbol dalam seremoni kebudayaan, tetapi menjadi kebijakan hukum yang nyata, adil, dan memberikan perlindungan.
Masyarakat adat tidak meminta keistimewaan.
Mereka menuntut negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya: mengakui, menghormati, melindungi, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat.
[ Rilis : TIM JPN ]



