
KUKAR jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial E (40), warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan petugas di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Muara Kaman terkait dugaan adanya peredaran narkotika di salah satu perusahaan di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan E yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu buah bong beserta alat hisap, satu buah korek api gas, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, E mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Herwin.
Selanjutnya, E beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Muara Kaman menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
( Alfian )



