Batu Bara — jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Aripin Purba, bersama personel kepolisian dan perangkat desa setempat di dua lokasi berbeda, yakni Simpang Galon Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta Dusun V Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Pada penindakan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, dan plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku barang bukti tersebut diduga milik seseorang berinisial R yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Sementara di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Menurut keterangan sementara, barang bukti di lokasi kedua diduga milik seseorang berinisial I yang juga melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Keempat terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keempatnya disebut menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Program GSN dan P4GN diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Laporan: Husaini Yafizam