
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam milik seorang perempuan di Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan S., S.H.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Elvan Nazar (26), warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria tersebut diduga mengambil telepon genggam milik korban yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.15 WITA, di Store LolyPoly, lantai 2 Mall SCP. Saat kejadian, korban bernama Erica Cay Lany sedang bekerja di tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, seorang pria datang menghampiri tempat kerjanya. Tanpa diduga, pria tersebut langsung mengambil satu unit iPhone XR 64 GB berwarna hitam yang berada dalam penguasaan korban, kemudian meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan serangkaian penyelidikan pada Sabtu (31/10/2026). Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang diduga mengambil telepon genggam tersebut adalah Elvan Nazar, yang merupakan mantan kekasih korban.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan menemukan satu unit iPhone XR 64 GB berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Elvan Nazar mengakui telah mengambil telepon genggam tersebut.
Dalam keterangannya, perbuatan itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara antara dirinya dan korban berakhir. Ia mengaku kecewa karena korban telah memutuskan hubungan dengannya dan menjalin hubungan dengan pasangan baru.
Saat kejadian, terduga pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya dan sempat menanyakan keberadaan telepon genggam milik korban dengan mengatakan, “Mana HP-mu?” Setelah itu, ia langsung menarik telepon genggam tersebut dan membawanya pergi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone XR 64 GB berwarna hitam serta satu lembar nota pembelian telepon genggam tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan S., S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Elvan Nazar dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )




