Ngawi – jurnalpolisi.id
Kinerja Satuan Reserse Narkoba sepanjang April 2026 menunjukkan dinamika yang kontras dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Meski pengungkapan kasus narkotika jenis sabu menurun, justru penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal mengalami lonjakan signifikan, disertai peningkatan tajam pada barang bukti yang diamankan.
Data mencatat, pengungkapan kasus narkotika bukan tanaman seperti sabu dan pil MDMA turun dari lima kasus pada April 2025 menjadi tiga kasus di April 2026, atau merosot 40 persen. Namun, di sisi lain, penindakan kasus obat keras terlarang justru meningkat dari 11 kasus menjadi 14 kasus, naik 27 persen.Secara keseluruhan, kinerja pengungkapan menunjukkan tren positif. Total kasus yang berhasil diungkap meningkat dari 16 kasus pada 2025 menjadi 24 kasus di 2026. Hal ini mengindikasikan semakin masifnya upaya penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat ilegal.Tak hanya dari jumlah kasus, kualitas penanganan perkara juga mengalami peningkatan.
Jumlah tersangka dalam kasus narkotika relatif stagnan, yakni lima orang pada kedua periode. Namun, pada kasus obat keras, jumlah tersangka melonjak drastis dari 10 orang menjadi 17 orang, atau meningkat sekitar 70 persen.Lonjakan paling mencolok terlihat dari barang bukti yang berhasil disita. Untuk narkotika jenis sabu, jumlahnya meningkat tajam dari hanya 13 gram pada April 2025 menjadi 223,99 gram pada April 2026 melonjak lebih dari 1.700 persen.
Sebaliknya, barang bukti obat keras dalam bentuk pil mengalami penurunan signifikan, dari 10.693 butir menjadi 2.719 butir, atau turun sekitar 75 persen.Seiring dengan itu, estimasi perputaran uang dari bisnis haram ini juga melonjak drastis. Jika pada 2025 hanya sekitar Rp65 juta, maka pada 2026 nilainya menembus hampir Rp500 juta naik lebih dari 500 persen.
Satnarkoba juga menilai capaian ini berdampak langsung pada upaya penyelamatan generasi muda. Hingga April 2026, diperkirakan sekitar 5.000 hingga 6.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilis resminya, polisi turut mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi sorotan selama April 2026.Kasus pertama terjadi pada 19 April 2026, terkait peredaran obat keras ilegal.Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial CW alias P, dengan barang bukti 245 butir obat keras berbagai jenis, seperti tramadol, triheksifenidil, dan alprazolam.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp 250.000 serta satu unit ponsel.Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran sabu pada 7 April 2026 di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial ND alias S dan OS alias U berhasil diamankan.Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 223,842 gram yang terbagi dalam puluhan paket siap edar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel, sepeda motor, alat hisap, plastik klip, hingga dua unit timbangan elektrik.
Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Satnarkoba telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara, sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.Pihak kepolisian berharap proses penyidikan segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (Angga)