Mimika- jurnalpolisi.id
Kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Bougenville Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru, masuk Tahap II. Dalam proses penyerahan berkas perkara, penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH menyerahkan Tersangka WBMT alias Mesi, (18) dan AT alias Shui (19) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, pada hari Senin, Tanggal 4 Mei 2026.
Perlu diketahui, kasus pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada TanggalTanggal 28 Januari 2026 yang mengakibatkan salah satu Korban Fajar M.K mengalami pergelangantangan putus, akibat terkena senjata tajam. Sedangkan untuk tiga korban lainnya Ade A, Marchelino FE, dan Samsul H.T.D, mengalami kerugian materil yang berhasil digasak oleh pelaku saat kejadian.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K MH menjelaskan bahwasannya, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan. “Salah satu pelaku AT, merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan,” begitulah dijelaskan IPDA Teguh diruang kerjannya pada hari Selasa, Tanggal 5 Mei 2026.
Tambahnya, “Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawah alat tajam, mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,”. Pada proses penyerahan kedua Tersangka dan barang bukti berupa satu unit SPM Honda Vario berwarna Hitam yang dilengkapi dengan TNKB, dan 1 lembar Kwitansi serta satu buah Dos HP bermerk Poco M6 diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBU Meddlyn Elisabeth Magniagasi SH.

Hal ini dikukan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Timika, bernomor B-752 A/R.1.19/Eoh.1/04/2025 Tertanggal 04 April 2026 Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Dinyatakan Telah Lengkap atau P-21.
Perkara pencurian disertai dengan kekerasan ini telah dilaporkan secara resmi oleh Korban di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor Polisi : LP/B/15/I/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 29 Januari 2026 setelah kejadian.
Atas perbuatannya, kedua Tersangka WBMT alias Messi dan AT alias Shui, terancam pidana hukuman paling lama 12 Tahun penjara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) uruf a, uruf c, dan uruf d, KUHPidana.
Dengan telah diserahkannya Tersangka ke Kejari Timika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan.
“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan Efek Jera, bagi para pelaku kejahatan,” demikian pungkas Kanit Reskrim IPDA Teguh diakhir konfirmasinya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
Keklir .KC. Makupiola Jurnal Polisi.id