Kerinci – Jurnalpolisi.id
Alhamdulilah….
Khabar gembira datang untuk masyarakat Kabupaten Kerinci. Usulan Bupati Kerinci, Monadi, untuk menghadirkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Persetujuan tersebut menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga Kerinci yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses layanan rujukan ke rumah sakit besar di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Harmendizal, mengatakan usulan pembangunan RSUD Tipe C itu sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Bupati Monadi saat menghadiri konferensi pers pelaksanaan perdana operasi bedah pintas arteri koroner di RSUD Raden Mattaher pada Oktober 2025 lalu.
“Alhamdulillah penantian dan usulan Bupati Kerinci untuk memiliki RSUD Tipe C disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan pembangunannya akan direalisasikan pada tahun 2026 Ini.
Keberadaan RSUD type C di kabupaten Kerinci sangatlah penting sehingga masyarakat Kerinci ingin mendapatkan kesehatan lanjutan tidak perlu lagi dirujuk jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan,” ujar Hermendizal, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, pembangunan RSUD Tipe C yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, akan menjadi solusi strategis dalam pemerataan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci.
“Dengan hadirnya RSUD Tipe C Bukit Tengah Siulak, kami optimistis pelayanan kesehatan masyarakat Kerinci ke depan akan semakin merata, cepat, dan berkualitas,” jelas Kadis.
Hermendizal menjelaskan, pembangunan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Republik Indonesia dan saat ini masih berada dalam tahap tender di tingkat pemerintah pusat.
Ia menegaskan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai regulasi resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah pusat, mulai dari aspek kesehatan, pengadaan proyek, hingga ketentuan lingkungan hidup.
Pembangunan RSUD tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar klasifikasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan RI, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi dan berada dalam pengawasan pemerintah pusat, sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama,” tegas Hermendizal.
Selain itu, aspek lingkungan proyek juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL sesuai PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam proyek ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berperan sebagai penyedia lahan sekaligus penerima manfaat pembangunan. Sementara seluruh proses teknis, termasuk tender hingga pelaksanaan pembangunan, ditangani langsung oleh pemerintah pusat dengan pengawasan ketat.
Keberadaan RSUD Tipe C Bukit Tengah Siulak diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan masyarakat Kerinci dengan menghadirkan fasilitas medis yang lebih representatif, modern, dan sesuai standar nasional.(Mul)