
PULANG PISAU, jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Ritual Tiwah di Desa Sigi, Kecamatan Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan praktik perjudian di sekitar lokasi kegiatan ritual keagamaan umat Hindu Kaharingan tersebut.
Sejumlah jenis permainan yang diduga mengandung unsur perjudian, di antaranya dadu gurak (dagur), saung, sabung ayam, permainan kartu remi, hingga bola gulir, disebut berlangsung di sekitar lokasi pelaksanaan ritual.
Berdasarkan penelusuran Media Jurnal Polisi News (JPN), aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejumlah lapak permainan disebut telah dipersiapkan jauh sebelum pelaksanaan ritual berlangsung.
Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah berinisial AD serta seorang warga setempat berinisial JG yang diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
MB-AHK Pusat Tegas Menolak Perjudian dalam Ritual Tiwah
Praktik perjudian yang diduga berlangsung di sekitar kegiatan Ritual Tiwah tersebut mendapat penolakan tegas dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat di Palangka Raya.
Melalui surat resmi Nomor 373/MB-AHK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, perihal Perjudian Dalam Ritual Tiwah, yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, MB-AHK menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang memanfaatkan atau mengatasnamakan ritual keagamaan tersebut.
Ketua Umum MB-AHK Pusat, Drs. Walter S. Penyang, bersama Sekretaris Umum Dr. Pranata, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Ritual Tiwah merupakan upacara keagamaan yang sakral dan tidak boleh dijadikan tempat maupun kedok untuk melakukan praktik perjudian.
Dalam surat tersebut ditegaskan:
“Berdasarkan hal tersebut kami menyampaikan sangat keberatan, dan penolakan secara tegas serta mengecam segala bentuk praktik perjudian dadu gurak, yang memanfaatkan, mendompleng atau mengatasnamakan ritual Tiwah. Kami tegaskan bahwa ritual Tiwah bukan tempat untuk berjudi/bukan arena perjudian dan tidak boleh dijadikan kedok untuk melegalkan perjudian yang jelas-jelas melanggar Hukum.”
MB-AHK juga merujuk hasil Rapat Koordinasi Bersama MB-AHK dan LPT-IK tahun 2011 dan 2022 yang menegaskan bahwa Tiwah, Wara, Ijambe, Nyorat, serta ritual lainnya merupakan upacara ritual keagamaan Hindu Kaharingan, bukan sekadar upacara adat.
Atas dasar itu, MB-AHK secara tegas melarang segala bentuk praktik perjudian dalam pelaksanaan ritual keagamaan tersebut.
Lima Poin Tuntutan kepada Aparat Keamanan
Dalam suratnya kepada Kapolda Kalimantan Tengah, MB-AHK Pusat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat keamanan dan pihak berwenang, yaitu:
- Segera menghentikan, membubarkan, dan menertibkan segala bentuk perjudian di sekitar lokasi maupun selama pelaksanaan Ritual Tiwah di Desa Sigi.
- Melakukan pengawasan secara terbuka dan berkelanjutan terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi mencemarkan kesakralan Ritual Tiwah.
- Mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyelenggarakan, memfasilitasi, membekingi, maupun melindungi praktik perjudian.
- Menegaskan bahwa yang harus dibubarkan adalah praktik perjudian yang mendompleng pelaksanaan Ritual Tiwah, bukan ritual keagamaannya.
- Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesakralan Ritual Tiwah agar berlangsung bermartabat, tertib, dan bersih dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam penutup suratnya, MB-AHK kembali mengharapkan adanya tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian yang mendompleng kegiatan ritual keagamaan, demi terciptanya kedamaian dan ketertiban masyarakat.
Konfirmasi kepada Aparat Belum Mendapatkan Tanggapan
Menindaklanjuti persoalan tersebut, awak media Jurnal Polisi News berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau serta anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim Jurnal Polisi News kembali melakukan penelusuran langsung pada 8 November 2026, sekitar pukul 17.00 hingga 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada waktu tersebut, aktivitas permainan yang diduga merupakan praktik perjudian masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi kegiatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penertiban yang telah dilakukan aparat keamanan, terlebih setelah adanya surat resmi MB-AHK Pusat yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan dan tuntutan penindakan kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
Penegakan Hukum Tanpa Mengganggu Ritual Keagamaan
Praktik perjudian merupakan persoalan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Di sisi lain, pelaksanaan Ritual Tiwah sebagai kegiatan keagamaan umat Hindu Kaharingan harus tetap dihormati dan dilindungi. Penertiban terhadap dugaan perjudian tidak boleh disamakan dengan penghentian ritual keagamaan.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Pulang Pisau segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perjudian, serta menelusuri informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Jurnal Polisi News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Pulang Pisau, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan demi terpenuhinya prinsip keberimbangan berita.
(Sg/Tim)




