Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari pengaduan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Sat Polairud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Penajam, Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres PPU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Pelaku diketahui bernama MA (38), warga Kelurahan Penajam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.45 Wita.
Bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram (netto 1,03 gram) yang disembunyikan dalam dompet di atas blower AC. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam menindak setiap laporan masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
( Alfian )