
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diketahui merupakan residivis. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut berhasil ditemukan, di antaranya dua unit sepeda motor dan satu unit laptop.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Jatanras setelah menerima dua laporan polisi terkait kasus pencurian.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi serta bukti-bukti hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Hari Purnomo.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Klamono, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Peristiwa tersebut diketahui korban setelah kembali dari mudik pada 6 April 2026.
Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu depan dalam kondisi terganjal dan bagian dalam rumah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, teralis kamar telah terlepas dan jendela dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban hilang, yakni sepeda motor Honda CBR warna merah, sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit laptop merek Dell serta perhiasan kalung emas.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terjadi di area parkir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada 24 April 2026.
Sepeda motor tersebut diketahui hilang setelah korban hendak mengambil kendaraannya. Saat kejadian, kunci kendaraan masih dalam kondisi tergantung.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H. mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
“Setelah tersangka diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Iptu Hendik.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda CBR warna merah, satu unit Honda Scoopy warna merah hitam, serta satu unit laptop merek Dell warna hitam.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Balikpapan Barat juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
( Alfian )



