
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RUSTAM (49) yang diketahui merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.12 WITA di Jalan Tanjung Kelor RT 26, Nomor 09, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
“Pengungkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan terkait perkara lain. Petugas kemudian melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi,” kata AKP Hari Purnomo.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana pendek berwarna hijau yang dikenakan tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal, sabu itu diperoleh dari seseorang yang disebut bernama Elly,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H. menambahkan, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,18 gram serta satu buah celana pendek warna hijau.
“Tersangka telah diamankan dan sejumlah tindakan kepolisian dilakukan, termasuk pemeriksaan serta tes urine. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut,” ujar Iptu Hendik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Balikpapan Barat selanjutnya akan melakukan gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka.
( Alfian )



