Langgur, jurnalpolisi.id
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 memuat tujuh komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah.
Ketujuh komponen tersebut menjadi bagian penting dalam penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan lembaga legislatif.
Adapun tujuh komponen utama dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruh dokumen tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk capaian pendapatan, belanja, posisi keuangan, hingga penggunaan anggaran daerah.
Melalui penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen pertanggungjawaban APBD ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publish by (Melky_JPN)