Langgur, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengatakan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas sejumlah dokumen keuangan, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurut Bupati, laporan keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel,”demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kabupaten Maluku Tenggara dianggarkan sebesar Rp904,49 miliar. Setelah perubahan APBD menjadi Rp848,83 miliar, dengan realisasi sampai 31 Desember 2025 mencapai Rp781,70 miliar atau 92,09 persen.
Sementara itu, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp905,37 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp857,93 miliar. Realisasi belanja hingga akhir tahun mencapai Rp771,61 miliar atau 89,93 persen.
Dari sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp9,05 miliar. Dengan adanya selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah, Kabupaten Maluku Tenggara mencatat surplus sebesar Rp10,08 miliar serta menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp19,13 miliar.
Bupati berharap DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dapat melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam suasana kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif.
Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mempertahankan kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Publish by (Melky_JPN)