
WONOSOBO – jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri Banjarnegara telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan terdakwa Sutrisno Siswo bin Siswo Miharjo dan korban Oktaviani Kurnia Widiastuti binti Sukirno.
Berdasarkan salinan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang diketuai Muhamad Ismail Hamid, S.H., M.H., dalam rapat permusyawaratan pada Selasa, 24 September 2013, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W13.1197.PK.01.05.06 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang bersangkutan menjalani masa pembimbingan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Masa pembimbingan tersebut kemudian diakhiri pada Sabtu, 3 Agustus 2019. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, selama menjalani masa bimbingan, yang bersangkutan dinyatakan telah menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama. Upaya pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap korban perlu terus diperkuat agar anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman dan terlindungi.




