
Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan khusus dan afirmatif bagi wartawan melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026, dan dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Mekanisme tersebut, menurut MK, merupakan bagian dari prinsip restorative justice.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur dalam sidang.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa terhadap tindakan kekerasan atau intimidasi bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999.
Mekanisme hukum pers yang mengatur hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan bukan penghukuman.
Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan. a3a290f9
Jurnalis: Boby
Editor: Redaksi




