BARITO UTARA – jurnalpolisi.id
Ratusan warga pemilik lahan di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, meminta keadilan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Komnas HAM atas kehadiran investasi tambang batubara PT Nusa Persada Resources (NPR). Aktivitas perusahaan dinilai merampas paksa lahan kelola warga Dayak dan membuat kehidupan mereka teraniaya.
Untuk membuktikan kondisi di lapangan, warga mengundang puluhan awak media meninjau langsung lokasi.
“Kita selama ini menjaga bendera Merah Putih. Tapi apakah bendera Merah Putih yang menjadi simbol kemerdekaan RI akan memperhatikan kami? Makanya hari ini kami pemilik lahan ladang berpindah mengundang rekan-rekan wartawan untuk menyaksikan langsung situasi penghidupan kami di sini,” ujar Dores, salah satu warga Kerendan mewakili pengelola lahan lainnya.
Warga mengeluhkan polusi udara akibat debu yang beterbangan setiap hari. Dampaknya tidak hanya mengganggu pernapasan, tapi juga membuat puluhan rumah dan pondok warga menjadi reot karena tanah di sekelilingnya telah digarap PT NPR tanpa ganti rugi.

“Kami hidup di tengah debu kotor. Rumah-rumah kami sekarang bergantungan dan reot karena sekeliling pondok sudah digarap PT NPR tanpa ganti rugi,” tambah Dores.
Keluhan serupa datang dari Desa Muara Pari. Ron, mewakili kelompok 17 warga, mengaku telah mengelola lahan sejak 2019 dengan menanam pertanian, karet, hingga buah-buahan.
“Pengelolaan lahan kami jauh sebelum PT NPR hadir. Tapi sekarang sekitar 40 hektar lahan kelompok kami sudah digarap tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Bahkan sisa lahan kami sekarang juga terancam akan dimusnahkan lagi,” terang Ron.
Hal senada disampaikan Asmawi. Ia menunjukkan sisa-sisa bukti kebun dan rumah pemukiman warga yang terdampak.
Tim media mencatat, saat ini ada sekitar 17 rumah warga yang kondisinya sudah menggantung dan tidak layak huni. Dua rumah bahkan sudah roboh karena tanah di sekitarnya digarap habis. Selain itu, polusi debu tambang dinilai sangat mengkhawatirkan keselamatan warga.
Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan menghentikan kesewenangan perusahaan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari ladang berpindah.(Hison)