CILACAP – Jurnalpolisi.id
KarangPucung, Program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2023 senilai Rp 200 juta yang dialokasikan Pemerintah untuk Kelompok Tani (KT) Barkah Mandiri, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diduga kuat sarat, penyimpangan dan praktik jual beli aset negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, bantuan bernilai ratusan juta tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk pembangunan kandang komunal, pengadaan mesin cacah rumput, kendaraan roda tiga bertenaga Viar, serta 8 ekor sapi stimulan untuk kesejahteraan kelompok tani setempat yang diketuai oleh Kasno Setiyadi.
Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu (16/05/2026), kondisi kandang awal yang terletak di RT 04 / RW 10 Desa Karangpucung (milik almarhum Daryono) ditemukan dalam kondisi kosong melompong. Tidak ada lagi tanda-tanda keberadaan 8 ekor sapi, mesin pencacah rumput, maupun kendaraan roda tiga yang menjadi hak kelompok tani.
Mantan Ketua Mundur Akibat “Pembengkakan” Anggaran Misterius
Saat dikonfirmasi, mantan Ketua KT Barkah Mandiri, Kasno Setiyadi, membenarkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan akibat adanya kejanggalan internal yang diarsiteki oleh oknum perangkat desa.
”Saya sudah tidak di Kelompok Tani Berkah Mandiri lagi. Saat itu, ada oknum Kepala Dusun Karangpucung 1 bernama Suyatno, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua UPKK (Unit Pengelola Keuangan Kelompok). Dia mengatakan anggaran untuk membuat kandang membengkak dan ada kekurangan mencapai Rp 30 juta yang harus ditanggung oleh anggota kelompok. Karena merasa ada yang tidak beres, akhirnya saya memilih mengundurkan diri,” terang Kasno Setiyadi kepada awak media.
Kasno juga membeberkan informasi krusial bahwa fisik kandang beserta seluruh aset program tersebut kini telah dipindahkan secara sepihak ke wilayah Dusun Karangpucung yang lain, tepatnya di lahan milik seorang warga bernama Warlan.
Aset Negara Diduga Kuat Diperjualbelikan Senilai 50 Juta
Bak gayung bersambut, investigasi awak media di lokasi baru mempertemukan tim dengan Warlan. Dengan nada santai dan tanpa beban, Warlan secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya telah “menebus” satu paket lengkap program Uppo milik KT Barkah Mandiri tersebut melalui perantara oknum Kepala Dusun setempat.
”Melalui perantara Kepala Dusun Karangpucung, sebut saja Yogi, saya menebus satu paket program sapi Uppo milik KT Barkah Mandiri sekitar Rp 50 juta. Sistemnya dicicil, dan sudah terbayar dua kali cicilan. Bentuk fisik yang saya terima komplit, mulai dari 8 ekor sapi, mesin cacah rumput, kendaraan roda tiga, beserta pembuatan kandangnya,” ungkap Warlan blak-blakan.
Lebih mengejutkan lagi, Warlan mengaku telah menjual salah satu aset bergerak berupa kendaraan roda tiga merk Viar seharga belasan juta rupiah.
”Kendaraan roda tiga Viar sudah saya jual sekitar Rp 14 juta untuk tambahan beli sapi,” tambahnya.
Pantauan di kandang milik Warlan, saat ini hanya tersisa 4 ekor sapi. Ketika dipertanyakan, Warlan berdalih bahwa dari 4 ekor sapi tersebut, hanya 2 ekor yang tersisa dari paket program asli, sementara sisanya sudah laku terjual ke pihak lain.
”Di dalam kandang cuma 2 ekor sapi yang punya saya. Yang lainnya sudah terjual. Dua ekor di kandang sudah laku sekitar Rp 16,5 juta dan yang satu lagi terjual Rp 18 juta,” rinci Warlan.
Respons Menantang dari Oknum Kepala Dusun via WhatsApp
Guna keberimbangan berita (cover both sides), awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun Karangpucung, Yogi, yang disebut-sebut sebagai perantara transaksi gelap ini.
Sangat disayangkan, alih-alih memberikan klarifikasi yang akuntabel selaku pelayan publik, Yogi justru merespons konfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp dengan nada santai terkesan menantang dan meremehkan persoalan.
”Itu program sudah lama, mau diapakan juga sana,” tulis Yogi singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media, seolah kebal hukum terhadap dugaan penyelewengan aset negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, hilangnya aset negara yang bersumber dari uang rakyat ini belum mendapatkan tindakan tegas dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH). Masyarakat Desa Karangpucung mendesak agar kasus dugaan korupsi dan penggelapan aset program Uppo 2023 ini segera diusut tuntas demi tegaknya transparansi dan keadilan.
(Tim Redaksi)