
BARITO UTARA – jurnalpolisi.id
Tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pengelola kebun, Prianto bin Samsuri, meminta kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan lahan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Prianto menilai proses penentuan penerima dana tali asih perlu dilakukan secara transparan dengan mengedepankan verifikasi lapangan, pengukuran batas lahan, pemeriksaan dokumen, serta pelibatan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atau kepentingan atas lahan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Cafe Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Prianto mempertanyakan kesepakatan pembagian dana tali asih yang, menurut keterangannya, menetapkan alokasi 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi.
Menurut Prianto, dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pembagian tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama apabila dana yang dimaksud berkaitan dengan hak pihak-pihak yang menguasai atau mengelola lahan.
“Dana ini bukan dana ADD atau dana CSR,” ujar Prianto saat menjelaskan keberatannya terhadap mekanisme pembagian yang dipersoalkan.
Ia menilai kesepakatan antara dua pemerintah desa perlu ditinjau secara menyeluruh apabila terdapat klaim hak masyarakat atau pihak lain atas lahan yang menjadi dasar pemberian dana tali asih.
“Karena ini termasuk hak orang lain,” tegasnya.
Minta Pendataan dan Verifikasi Lahan Secara Terbuka
Prianto juga menyoroti proses pendataan lahan yang menurut keterangannya belum melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atau kepentingan atas lokasi tersebut.
Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan letak dan batas lahan, mengidentifikasi pihak yang menguasai atau mengelolanya, serta memeriksa dokumen pendukung sebelum penentuan penerima dana dilakukan.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses verifikasi penting untuk mencegah munculnya keberatan dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prianto mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti proses verifikasi lapangan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan unsur adat. Menurut keterangannya, pemeriksaan tersebut mengidentifikasi sejumlah kebun masyarakat berdasarkan lokasi dan pihak yang mengelolanya.
Ia menyatakan masih menyimpan dokumen terkait pemeriksaan tersebut. Namun, hasil verifikasi yang disampaikannya masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai status lahan.
Jhon Kennedy Klaim Mengelola Lahan Sejak 2010
Dalam kesempatan yang sama, Jhon Kennedy, selaku penerima kuasa sekaligus pengelola lahan, menyampaikan keberatannya terkait penguasaan lahan yang disebutnya memiliki luas sekitar 190 hektare.
Jhon mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 2010 hingga 2024. Ia menyebut terdapat pondok dan tanaman tumbuh di lokasi yang diklaim dikelolanya. Namun, menurut keterangannya, sebagian aset tersebut terdampak penggusuran.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan kemudian dihentikan setelah pihak perusahaan, PT NPR, melarang kegiatan tersebut dengan alasan lokasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Jhon juga mempertanyakan keberadaan dan dasar klaim kelompok tani Hamparan Pari Ngaju yang menurutnya berkaitan dengan persoalan penerimaan dana tali asih.
“Kalau di situ memang ada kelompok tani, tentu ada bekas ladang. Ada tanam tumbuhnya. Nah, ini tidak ada,” kata Jhon.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki dasar hak atau kepentingan atas lahan tersebut. Menurutnya, penentuan penerima dana seharusnya tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan lapangan.
Meski demikian, klaim mengenai penguasaan lahan, keberadaan kelompok tani, kondisi tanaman, serta pihak yang berhak menerima dana tali asih masih memerlukan verifikasi independen. Penilaian terhadap hak atas lahan perlu didasarkan pada dokumen yang sah, fakta lapangan, dan keterangan seluruh pihak terkait.
Surati Bupati dan Minta Pembentukan Tim Independen
Sebagai tindak lanjut, Jhon mengatakan telah mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara pada 5 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, ia meminta pembentukan tim independen untuk melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Ia berharap tim tersebut dapat turun langsung ke lokasi, memeriksa dokumen pendukung, serta mengundang seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, proses penyelesaian diharapkan berlangsung terbuka dan tidak memunculkan polemik baru.
Jhon juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri pada Agustus 2026. Setelah itu, menurut keterangannya, ia memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah setelah menerima undangan.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
“Marilah kita menyelesaikan cara ini dengan profesional, arif dan bijaksana,” ujar Jhon.
Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Prianto dan Jhon berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan pemerintah desa, pihak perusahaan, kelompok tani, unsur masyarakat, serta seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atau kepentingan atas lahan.
Mereka menilai verifikasi terbuka menjadi langkah penting untuk memperjelas status penguasaan lahan, dasar pembagian dana tali asih, dan pihak-pihak yang berhak menerimanya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, melindungi hak pihak-pihak yang terbukti memiliki dasar klaim, serta menjaga hubungan yang baik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pemerintah desa terkait, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT NPR, dan kelompok tani Hamparan Pari Ngaju masih diperlukan untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




