
BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
27/7/2026 – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukumnya dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm untuk menuntut ganti rugi tanam tumbuh atas lahannya yang digunakan PT NPR, perusahaan tambang batu bara.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, pengajuan ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum memberikan keadilan.
Gugat Putusan PT Palangkaraya
Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Ardian Pratomo, S.H. selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan, pengajuan kasasi ini dilakukan untuk mencari titik keadilan yang sesungguhnya atas hak kliennya.
“Kami mengajukan kasasi karena selama proses sebelumnya hak klien kami terkait ganti rugi tanam tumbuh di atas lahannya belum dipenuhi oleh PT NPR. Ini adalah langkah hukum terakhir untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Ardian.
Menurutnya, gugatan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi warga yang lahannya terdampak aktivitas tambang.
Lahan milik Prianto dan masyarakat sekitar berada di wilayah operasional PT NPR di Desa Karendan Hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dari lahan seluas 140 hektare dan 190 hektare atau total 330 hektare yang telah digarap perusahaan tersebut.
PT NPR diketahui beroperasi di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Aktivitas pertambangan batu bara di area tersebut telah berlangsung beberapa tahun dan berdampak pada lahan milik warga sekitar.
Prianto merupakan salah satu warga yang lahannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, namun proses ganti rugi tanam tumbuh belum menemui titik temu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi ini.
Ardian Pratomo berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya serta masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa( Indra L)



