
Muratara– jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan tiga terduga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit di area perkebunan PT Lonsum.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kapolsek Nibung AKP Marzuki, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Darussalam, SH, MH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat,19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Divisi II SKD Blok 05112892 PT Lonsum SKE, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Minggu,(21/6/2026) “Tiga terduga pelaku berinisial AB (58), DA (33), dan CS (29) kedapatan mencuri tujuh karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat total 326 kilogram menggunakan dua unit sepeda motor,dan ketiganya beserta barang bukti berhasil diamankan petugas pada satu hari paska kejadian yakni Sabtu 20 Juni 2026 ” ujar Ipda Darussalam.
Saat hendak diamankan oleh petugas keamanan (security) PT Lonsum, ketiga pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan tiga bilah senjata tajam berupa pisau dan parang. Berkat bantuan personel Brimob yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi, para pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan sebelum diserahkan ke Polsek Nibung sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Irpan Riansyah (31), petugas security PT Lonsum, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VI/2026/SPKT tanggal 19 Juni 2026.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau, satu bilah parang, dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BH 6685 QA dan Honda Supra Fit nomor polisi AB 5071 WF, serta tujuh karung brondolan kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.006.900.
“Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang sah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Nibung dalam keadaan sehat dan tanpa luka,” lanjut Ipda Darussalam.
Sementara, Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda Muhammad Aliudin, SH menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nibung dan kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi penadah barang hasil kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegas Kapolsek.(Dedi).




