Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Muntai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ND (32), alias Niko Demus Kaka, diamankan petugas di area perkebunan sawit Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, anggota mencurigai gerak-gerik seorang pria di kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” ujar Iptu Jaelani.
Saat didekati petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan terhadap kotak rokok merek Sampoerna tersebut, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petani mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Muara Muntai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba
( Alfian )