
BITUNG, jurnalpolisi.id
Kamis, 23 Juli 2026 — Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean, menyampaikan sejumlah pandangan terkait penguatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar serta pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kota Bitung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sarundajang.
Menurut Puboksa Hutahaean, berbagai isu yang berkembang mengenai Perumda Pasar hendaknya disikapi secara bijaksana. Ia menilai langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah saat ini perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar upaya pembenahan dapat berjalan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perumda Pasar memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap proses perbaikan maupun kebijakan yang dijalankan pemerintah perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan hasil yang positif.
Dalam kesempatan tersebut, Puboksa juga menyinggung persoalan yang berkaitan dengan PT Futai. Ia menyatakan siap memberikan keterangan maupun masukan apabila diperlukan, mengingat dirinya mengaku cukup sering melakukan pemantauan ke kawasan perusahaan tersebut.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Puboksa turut mengingatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan investasi dan kegiatan industri agar meningkatkan perhatian terhadap operasional PT Futai. Hal itu dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan yang dapat berdampak pada masyarakat maupun lingkungan.
Ia juga menyampaikan dugaan dan kekhawatirannya terhadap sejumlah kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Namun demikian, ia berharap seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pengawasan dari instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, Puboksa menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berkesinambungan. Dengan demikian, setiap aktivitas usaha tetap dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia berharap seluruh investor yang beroperasi di Kota Bitung senantiasa mengedepankan tanggung jawab sosial, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Menutup keterangannya, Ketua Umum POLA Kota Bitung mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif. Menurutnya, sinergi dan pengawasan yang baik menjadi kunci dalam menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.Samiun M)




