
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Komuntoy.S.I.K.M.S.I melalui
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M.Chusen S.H. MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Jalan Sultan Alaudin, RT 01, Kelurahan Mekar Sari, Kota Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Setelah melakukan pengamatan di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan depan sebuah rumah.
Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial K.T. alias A, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga pipet kaca, satu korek api, dan satu bungkus plastik.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, tertanggal 30 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta merencanakan pemeriksaan urine guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Balikpapan Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan.
( Alfian )




