BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui penyidik menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengamanan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Jalan Serindit, RT 044, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Pos Security Masjid Islamic Center.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA (29), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna krem yang diduga dibawa tanpa hak.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan seorang pria yang mencurigakan di lokasi kejadian. Saat ditegur oleh petugas keamanan setempat, yang bersangkutan diduga mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Tim Patroli Motor (Patmor) Presisi Polresta Balikpapan bersama Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterbitkan dengan nomor LP/A/10/V/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur tanggal 29 Mei 2026.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara.
Polsek Balikpapan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam tanpa hak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, ataupun menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
( Alfian )