BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Balikpapan Selatan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio berwarna hijau di area samping Rumah Sakit Asih, Jalan Intan 4 RT 27, Kelurahan Sepinggan, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.15 Wita.
Saat itu korban yang tengah menjalankan tugas jaga malam memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang sebelum meninggalkannya. Namun, keesokan harinya, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,4 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Selatan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk di lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RA mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut bersama seorang rekannya berinisial MR.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di kediamannya yang berada di kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar petugas.
Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Balikpapan Selatan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa maupun keberadaan barang bukti lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Balikpapan.
( Alfian )