
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Merpat Gunung Bugis RT 10, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang perempuan berusia 66 tahun dari dalam rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat itu, korban hendak menuju kamar mandi dan mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya berada di dapur telah hilang. Korban kemudian memeriksa ruangan tempat menyimpan barang dan menemukan ruangan tersebut dalam kondisi rusak.
Sejumlah barang milik korban, di antaranya mesin jahit, peralatan dapur dan kompor gas, juga diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VIII/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., bersama Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MD alias A, 24 tahun, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jahit merek Singer.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., melalui jajaran Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hendik Winarto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana laporan yang diterima Polsek Balikpapan Barat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polsek Balikpapan Barat dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Catatan: Dalam pemberitaan, status hukum yang bersangkutan tetap disebut terduga pelaku sampai terdapat penetapan status tersangka secara resmi oleh penyidik.
( Alfian )




