
Balige,- jurnalpolisi.id
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige melaksanakan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada warga binaan pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan pemberian remisi dipimpin langsung oleh Bupati Toba dan dihadiri Wakil Bupati Toba serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba. Turut hadir Kapolres Toba, Kepala Pengadilan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Ketua DPRD Kabupaten Toba, Polisi Militer, Koramil, para Camat, Lurah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, jajaran Rutan Kelas IIB Balige, serta tamu undangan lainnya.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, sebanyak 322 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Balige mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, dengan rincian:
- Remisi Umum I: 310 orang
- Remisi Umum II: 10 orang
- Pengurangan Masa Pidana Umum I: 2 orang
Bupati Kabupaten Toba mengatakan bahwa pada hari memperingati kemerdekaan merupakan waktu yang tepat untuk memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada para narapidana. Dan momentum ini dilakukan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi sekaligus kesempatan ke dua kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.
“Harapan saya masa binaan yang telah dilalui saudara saudara di Rutan dapat menjadi bekal berharga, agar kelak kembali ketengah masyarakat sebagai pribadi yang jauh lebih baik, produktif, dan membawa manfaat,” pungkas Bupati.
Kehadiran jajaran Forkopimda dan unsur pemerintah daerah menjadi wujud sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.(JUV)




