Balikpapan jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MT (33) diamankan setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp23 juta.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun.S.H melalui Unit Kanit Rerkrim Polsek Balikpapan Iptu Hendik Winarto SH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/31/V/2026 yang diterima pada Jumat, 8 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Sepaku Laut, RT 05, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
“Korban awalnya beristirahat di rumah bersama terduga pelaku pada Minggu malam. Saat bangun tidur, korban mendapati handphone yang sedang diisi daya sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Barang yang hilang berupa satu unit handphone Samsung S23 Ultra warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Muhammad Tamsil. Saat diinterogasi, oleh pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak dan nota pembelian handphone dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
( Alfian )