Sungaipenuh – Jurnalpolisi.id
Polres Kerinci menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait penertiban BBM bersubsidi yang digelar di Ruang 110 Mapolres Kerinci, Rabu (03/06/2026).
Rakor yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., serta Kabag Ops AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, manajemen SPBU Kumun, Pelayang Raya, dan Siulak, para Pejabat Utama (PJU) Polres Kerinci, Kapolsek Sungai Penuh, unsur TNI dari Sub Denpom Sungai Penuh, serta Kompi 3 Batalyon B Sat Brimob Polda Jambi.
Pelaksanaan rakor tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus langkah tegas Polres Kerinci dalam merespons berbagai keluhan masyarakat terkait antrean panjang BBM, kemacetan di sekitar SPBU, dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan barcode, hingga indikasi penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak berhak.
Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Pelangsir dan Penyalahgunaan BBM
Dalam arahannya, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan bahwa seluruh pihak harus memiliki persepsi yang sama dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Menurutnya, praktik pelangsiran menggunakan tangki modifikasi maupun penyalahgunaan barcode harus dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan memicu kelangkaan BBM.
“Tidak boleh lagi ada kendaraan yang melansir atau menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM di SPBU. Pihak SPBU juga harus aktif melakukan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan barcode agar tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegas AKBP Ramadhanil.
Kapolres juga meminta pemerintah daerah melalui Disperindag segera menerbitkan Surat Edaran mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi guna memberikan kepastian dan keseragaman aturan di lapangan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh unsur yang terlibat, baik aparat maupun pihak lainnya, agar tidak memberikan perlindungan atau “bekingan” terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Kita ingin distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan hak masyarakat,” tegasnya.
Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat
Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang diterima Polres Kerinci dalam beberapa waktu terakhir.
Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan antrean panjang yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga dugaan penggunaan Bio Solar oleh kendaraan mewah yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan mewah tidak diperbolehkan menggunakan Bio Solar. Kuota pengisian juga sudah diatur dengan jelas, yaitu maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat dan 60 liter untuk kendaraan roda enam,” ujar Kompol Gumuntar.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Kerinci tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum mana pun yang terlibat dalam penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, baik dari kepolisian, TNI, maupun instansi lainnya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, rakor turut membahas persoalan kemacetan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “garmo” di sejumlah SPBU di wilayah Kota Sungai Penuh.
Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Kerinci akan memperkuat pengaturan lalu lintas dan memasang imbauan larangan parkir di titik-titik rawan kemacetan sekitar SPBU.
Lima Kesepakatan Strategis
Rakor yang berlangsung hingga pukul 11.50 WIB tersebut menghasilkan lima kesepakatan strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi, yakni:
- Sinkronisasi data penerima BBM subsidi untuk UMKM, melalui koordinasi antara Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sat Intelkam Polres Kerinci guna melakukan pendataan ulang dan verifikasi perizinan secara menyeluruh.
- Penolakan pengisian BBM terhadap kendaraan bertangki modifikasi, yang akan diterapkan secara tegas oleh seluruh SPBU.
- Pembentukan tim pengawas terpadu, yang melibatkan personel Sat Samapta, Polsek Sungai Penuh, Sub Denpom, dan Brimob untuk melakukan pengawasan langsung di SPBU.
- Penguatan manajemen lalu lintas, melalui koordinasi intensif antara pihak SPBU dan Satlantas Polres Kerinci guna mencegah antrean yang mengganggu arus kendaraan.
- Penerbitan Surat Edaran bersama, yang diharapkan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait SOP pengisian BBM bersubsidi.
Melalui rakor ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan, mencegah kelangkaan, mengurai kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi dapat terpenuhi secara adil dan tepat sasaran.