BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek-sabu Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (11/4/2026).
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (27), warga Balikpapan Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,44 gram serta satu celana jeans warna biru navy yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IV/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim tertanggal 11 April 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Alfian)