
Batam, jurnalpolisi.id
Jumat, 7 Agustus 2026
Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang padu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. Turut memantau dan hadir dalam pelaksanaan tersebut Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., beserta seluruh personel Tim Gabungan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial R.D. (34), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang mangkal di pangkalan depan SDN 003 Tanjung Pinggir. Pelaku berinisial S. (30) memesan jasanya dengan tujuan ke arah Bukit Harimau. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku secara tiba-tiba memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh, lalu menggigit telinga dan pipi korban serta mendorongnya ke bawah bukit. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.
Berdasarkan laporan polisi dan penyelidikan cepat yang dilakukan, Tim Gabungan memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di salah satu warung. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di kawasan Legenda Malaka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan kembali, yaitu satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Polisi BP 2429 MH. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polri melindungi dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja jasa angkutan daring. “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat, teliti, dan menyeluruh dari Tim Gabungan yang berhasil menuntaskan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di tempat sepi, dan jangan ragu segera melapor jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, awak media Jurnal Polisi News, Sahril, juga menerima pernyataan sikap resmi dan dukungan bulat dari jajaran Komunitas Andalan Driver Online Kota Batam beserta elemen di bawah naungannya demi terciptanya keamanan yang benar-benar dirasakan seluruh warga:
Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Kota Batam
Ketua Umum: Feryandi Tarigan, S.H.
“Atas nama seluruh keluarga besar KOMANDO Kota Batam, kami menyatakan penolakan yang sangat tegas terhadap tuduhan sepihak yang disampaikan tersangka dengan menuduh korban mengonsumsi narkoba. Hal ini kami pandang sebagai tindakan fitnah yang sangat tidak berdasar, yang bertujuan hanya untuk mengabui fakta dan mencoreng nama baik korban beserta seluruh keluarganya. Hingga saat ini, belum ada satu pun bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan yang mendukung pernyataan tersebut.
Sebaliknya, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya, penghormatan, dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Kapolsek Sekupang beserta seluruh jajaran personelnya, hingga pimpinan dan seluruh anggota di lingkungan Polda Kepulauan Riau. Kecepatan, ketelitian, serta kesungguhan Bapak/Ibu menuntaskan perkara ini sungguh merupakan sebuah capaian yang luar biasa. Kami bertekad mendukung penuh langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Batam, agar kejadian kekerasan serupa tidak terulang lagi kepada siapa pun.”

Komunitas Online Kota Batam Nos Squad
Ketua: Arzani (Quyuk)
“Kami dari Komunitas Online Kota Batam Nos Squad turut bangga dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja nyata, sigap, dan sangat profesional yang ditunjukkan oleh seluruh jajaran Kepolisian. Penanganan yang cepat namun tetap teliti ini memberikan ketenangan batin serta rasa aman yang nyata bagi kami para pekerja di jalanan maupun masyarakat luas. Kami siap bersinergi mendukung penuh kepolisian menjaga Kamtibmas, demi terciptanya Kota Batam yang damai, tertib, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Komunitas Online Kota Batam Ewako Circle
Ketua: Syaiful DM Daeng Manuji
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah cerdas dan kinerja gemilang yang telah ditunjukkan jajaran Kepolisian. Semangat pengabdian yang tinggi dan ketulusan hati Bapak/Ibu dalam menegakkan hukum patut dijadikan teladan bagi kita semua. Seluruh elemen kami siap berdiri bersama mendukung penuh setiap langkah kepolisian menjaga keamanan Kota Batam, semoga tidak ada lagi kekerasan yang menimpa saudara kita. Tetaplah terus berkarya dan berbakti sepenuhnya untuk negeri tercinta.”
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan/atau paling lama 12 tahun penjara.
Seluruh elemen komunitas juga bertekad mengawal proses ini hingga tuntas, sejalan semangat persaudaraan mereka: Satu Aspal, Tidak Harus Sedarah untuk Bersaudara.
Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan atau melapor adanya tindak pidana.
(Sahril JPN)




