Balikpapan – jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Balikpapan Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto, yang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Marsma R. Iswahyudi, RT 07, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HLS (34), yang diketahui bernama Hudson Leonardus Simbolon. Pelaku diamankan saat berada di lokasi setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
Tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,82 gram
Satu buah case handphone bertuliskan “GENGAR”
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya.
Berawal dari Penyelidikan
Kanit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan narkotika jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Pengembangan Kasus
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, pemeriksaan intensif, serta melengkapi berkas perkara.
( Alfian )