
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengantar pesanan makanan di kawasan Jalan Sepaku, Gang Sepakat, RT 44, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.45 WITA. Akibat kejadian itu, korban berinisial D.R.R. mengalami pendarahan pada hidung dan bibir pecah setelah diduga dipukul oleh pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., melalui jajaran Unit Jatanras melakukan penanganan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengantarkan pesanan makanan ke lokasi tersebut. Setelah pesanan diambil dan dibawa oleh teman terduga pelaku, korban masih berada di pinggir jalan bersama terduga pelaku.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala dan wajah. Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung dan bibir. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial Y.H.G., yang dikenal dengan nama Yayan, di kawasan Jalan Sepaku, Gang Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat Visum et Repertum. Penyidik juga melakukan pemeriksaan awal serta menyiapkan kelengkapan administrasi penyidikan untuk tahapan penanganan berikutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan.
Polisi selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Balikpapan Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
( Alfian )




