Jakarta jurnalpolisi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan berkedok tiket nonton bareng (nobar) serta praktik judi bola menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung pada Juni mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan agar segera melapor melalui layanan pengaduan kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TVRI, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Polri juga membuka peluang menghadirkan kanal pengaduan khusus yang terintegrasi bersama TVRI guna mengantisipasi berbagai persoalan selama penyelenggaraan nonton bareng.
“Ke depan memungkinkan ada hotline bersama dengan TVRI terkait pelaksanaan nobar, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” jelasnya.
Selain itu, Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi bola yang kerap meningkat saat ajang olahraga internasional berlangsung. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu tindak pidana lain yang merugikan masyarakat.
“Judi bola harus kita antisipasi bersama.
Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk menikmati kemeriahan Piala Dunia 2026 dengan menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Dukung tim favorit dengan semangat positif. Jangan sampai fanatisme berlebihan justru mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 akan digelar di tiga negara tuan rumah, yakni Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat, pada periode Juni hingga Juli 2026. TVRI sebagai pemegang hak siar resmi di Indonesia juga berencana menggelar nonton bareng di 34 stasiun daerah yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
( Alfian )