Bandung – jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Kejahatan C3 dalam sebuah kegiatan apel yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/05/2026) pukul 13.45 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Wakapolrestabes Bandung beserta para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Bandung. Turut hadir dalam kegiatan itu para Padal URC, Padal Prabu Lodaya Presisi, serta Padal Perintis Presisi.
Pembentukan dan peluncuran Unit Reaksi Cepat tersebut merupakan langkah kesiapsiagaan Polrestabes Bandung dalam mengantisipasi serta menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan maupun tindak pidana C3 yang meliputi curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Kota Bandung.
Dalam pelaksanaan pengamanan dan patroli, Polrestabes Bandung melibatkan personel gabungan yang terdiri dari 2 Regu Perintis Presisi, 2 Tim Prabu, 1 Tim Resmob, 1 QR Samapta, 1 Tim Pamapta, 1 Tim Humas, serta 5 personel Propam. Secara keseluruhan, sebanyak 65 personel diterjunkan dalam apel pengamanan tersebut.
Kehadiran URC ini diharapkan mampu memperkuat respons cepat kepolisian terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi kriminalitas jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, pembentukan tim terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada warga agar tercipta situasi keamanan yang lebih kondusif.
Polrestabes Bandung juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui langkah preventif maupun penindakan secara profesional dan humanis sesuai prosedur yang berlaku.
Selama rangkaian kegiatan launching berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polrestabes Bandung | 29/05/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)