BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan memastikan informasi mengenai maraknya aksi begal yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat tidak terbukti. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan kasus pengeroyokan yang kemudian berkembang menjadi narasi begal.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, termasuk Kanit Jatanras IPDA Achirudin, personel Jatanras, serta penyidik yang menangani perkara.
“Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Kota Balikpapan. Informasi yang beredar luas di media sosial ternyata merupakan kasus pengeroyokan yang narasinya berkembang menjadi isu begal,” ujar Kapolresta.
Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Polresta Balikpapan memutar video yang sebelumnya viral di media sosial dan menyebut adanya aksi begal di kawasan Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menggelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (15/5/2026) di Jalan Mukmin Faisal. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, termasuk satu orang yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum menuju lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, mereka diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dengan melempari kendaraan yang melintas dan menantang pengendara untuk berkelahi.
“Salah satu pelaku mengambil parang yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak. Saat korban berinisial HG melintas menggunakan sepeda motor dan tidak menghiraukan permintaan pelaku untuk berhenti, pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pencurian maupun perampasan harta benda sebagaimana karakteristik tindak pidana begal. Oleh karena itu, kasus tersebut disimpulkan sebagai tindak pidana pengeroyokan.
Selain mengungkap kasus pertama, penyelidikan juga menemukan perkara lain yang masih berkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah menjadi korban pengeroyokan, HG bersama sejumlah rekannya mendatangi sebuah rumah warga yang diduga terkait dengan para pelaku.
Di lokasi tersebut, mereka diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik rumah bernama Junaidi (63), termasuk memasuki pekarangan rumah, menarik pakaian korban, mengancam menggunakan senjata tajam, serta merusak sejumlah properti.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka dalam perkara kedua. Salah satunya adalah HG yang sebelumnya berstatus korban pada kasus pertama. Dalam perkara ini yang bersangkutan beralih status menjadi tersangka karena turut melakukan tindakan intimidasi dan pengeroyokan,” kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kedua perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, senjata tajam jenis pisau, serta hasil visum et repertum yang digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta menyesalkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi sehingga menimbulkan persepsi bahwa Kota Balikpapan sedang dilanda maraknya aksi begal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga fakta yang sebenarnya terungkap,” tegasnya.
Ia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Balikpapan tetap kondusif. Berdasarkan data laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Juni 2026, Polresta Balikpapan tidak menerima laporan kasus begal.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, dan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur yang tergabung dalam satuan tugas gabungan.
Dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang menyesatkan serta tetap berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.
(Alfian)