
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram dan 29 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,81 gram.
Tersangka berinisial R (46), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Ia diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin, 24 Agustus 2026. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Mahato.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim kemudian bergerak melakukan penindakan di lokasi pada Kamis malam.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan R. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, 29 butir ekstasi, dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AP yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Terhadap tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Humas Polres Rohul



