
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor berhasil diamankan polisi.
Pelaku yang diamankan berinisial AMA alias I (46), warga Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Ia ditangkap pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah perkebunan sawit di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Mulyono terkait hilangnya dua unit sepeda motor dari dapur rumahnya di Dusun Sungai Deras Hulu, Desa Rambah Tengah Barat. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya bersama sepeda motor milik saksi Pujianto di dapur rumah. Kedua sepeda motor tersebut kemudian digembok oleh saksi.
Namun, keesokan paginya korban mendapati kedua sepeda motor telah raib. Pintu dapur yang terbuat dari atap seng juga dalam kondisi terbuka. Dua sepeda motor yang hilang yakni Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 6371 KJ dan Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 3761 NV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh I bersama dua rekannya, yakni G alias Ganggang dan M alias Mata.
Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan I yang sedang berada di sekitar Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di area perkebunan sawit sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan peringatan tegas dan terukur. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian menjalani interogasi dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pelat nomor kendaraan Z 3761 NV dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur pencurian pada malam hari dalam rumah, pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, serta pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. Untuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 477 ayat (1) huruf e yang disertai cara sebagaimana huruf f dan huruf g, ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Humas Polres Rohul




