Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus diperkuat jajaran Polres Penajam Paser Utara. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (24/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AA (46) dan H (41) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Pemaluan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari salah satu tersangka,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Dari tangan tersangka AA, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka H yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama berselang, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi dan pengembangan di lapangan mengarah pada lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi potongan kayu,” lanjutnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
( Alfian )