PASER jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Paser, Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis “Yorindo” di wilayah tersebut.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (25) dan RM (30). Dari tangan pelaku R, petugas menyita 397 butir obat keras, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Sementara dari pelaku RM, diamankan 500 butir obat keras, plastik klip kosong, satu kaleng, pakaian, uang tunai Rp8,05 juta, serta satu unit sepeda motor.
Menurut AKP Suradi, kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
( Alfian )