Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id
Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol P. Panjaitan, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho SH MH, serta Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Korban diketahui seorang perempuan muda berinisial SNP (20), warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan,” ujar AKBP Wira Prayatna di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun terakhir karena pernah bekerja di tempat yang sama.
Pada malam kejadian, korban diminta pelaku untuk mengantarkannya pulang setelah bertemu di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan.
Namun sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku diduga mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga disebut melakukan penganiayaan fisik dan merampas barang milik korban berupa telepon genggam serta kendaraan bermotor.
“Modusnya meminta diantar pulang lalu memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melakukan tindak pidana,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan proses pengungkapan kasus hingga penangkapan pelaku.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan disebut bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil menangkap AS saat bersembunyi di sebuah ruangan tertutup.
Selain itu, polisi telah melaksanakan rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 35 adegan guna memperjelas rangkaian kejadian.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. AS dijerat Pasal 473 KUHP tentang pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
“Peran masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
(P.Harahap)