
Langgur, jurnalpolisi.id
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kamis (16/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kedatangan Kapolres pada pukul 09.30 WIT disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, S.H., M.H., beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas penguatan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
“Hubungan yang harmonis antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan semakin profesional,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum tidak hanya berdampak pada kelancaran proses penanganan perkara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum tidak hanya memperlancar penanganan perkara, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.
Melalui kunjungan silaturahmi ini, Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang solid.
Dengan kerja sama yang semakin erat, kedua institusi diharapkan mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publish by (Melky_JPN)



