
Batubara jurnalpolisi.id
Pelayanan di SPBU Nomor 14.212.274 Kampung Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dikeluhkan sejumlah masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Keluhan tersebut muncul karena SPBU itu diduga lebih mengutamakan pengisian solar menggunakan jeriken dibandingkan kendaraan yang mengantre di lokasi.
Salah seorang pelanggan yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial H.M. mengaku kecewa terhadap pelayanan SPBU tersebut. Menurutnya, kendaraan sering kali harus menunggu cukup lama karena pengisian solar ke jeriken dilakukan dalam jumlah besar.
“Solar dijual kepada pembeli yang menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 33 liter. Satu jeriken dibayar Rp276.000, terdiri dari harga solar sekitar Rp7.969 per liter ditambah harga jeriken Rp13.000,” ujar H.M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken diduga dapat mencapai sekitar 100 jeriken per hari. Kondisi tersebut disebut-sebut menyebabkan stok solar untuk kendaraan bermotor kerap berkurang sehingga antrean pelanggan menjadi lebih panjang.
Warga juga menyebut aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken diduga berlangsung secara terbuka, baik pada siang maupun malam hari.
Selain itu, menurut sumber tersebut, pembeli solar menggunakan jeriken tidak hanya berasal dari Kabupaten Batubara, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Asahan dan Kabupaten Simalungun.
Sumber juga mengungkapkan bahwa para pembeli menggunakan barcode (QR Code) yang disebut berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Batubara. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait, termasuk mengenai mekanisme penerbitan barcode, persyaratan administrasi, serta dugaan adanya biaya pengurusan yang disebut mencapai Rp100.000 melalui seseorang yang dikenal dengan nama Dani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang disebut bernama Juhar belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak SPBU maupun instansi terkait.
Jurnalpolisi.id juga mendorong Pertamina Patra Niaga, Dinas Pertanian Kabupaten Batubara, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
(111)



