KUTAI KARTANEGARA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Mako Polres Kutai Kartanegara, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat Satresnarkoba dan Humas.
Kapolres Kukar mengungkapkan, dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Minggu (12/4/2026) malam di Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (24), warga Samarinda, yang kedapatan membawa sabu seberat 1.027 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan lanjutan di sebuah kamar hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, dan mengamankan tersangka NN (33) dengan barang bukti tambahan sabu seberat 561,3 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.
“Total barang bukti dari pengungkapan jaringan ini mencapai kurang lebih 1,5 kilogram sabu,” jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara. Polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,8 juta per gram.
Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran melalui jalur digital serta kemunculan jenis narkotika baru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegas Kapolres.
Konferensi pers tersebut berakhir pada pukul 14.05 WITA dalam situasi aman dan kondusif.
( Alfian )