Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa. Seorang pelaku berinisial Jemmy Calter (48) diamankan pada Senin (27/4/2026) di kediamannya di wilayah Tenggarong Seberang.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Helda Juliana (22), yang kehilangan sejumlah barang berharga saat berwisata bersama rekannya pada 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban meninggalkan barang di gazebo dekat lokasi air terjun sebelum berenang.
Ketika kembali, korban mendapati tas berisi dompet, telepon genggam, serta perlengkapan pribadi telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Alligator Satreskrim Polres Kukar segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah pada seorang pria yang tinggal di kawasan Perjiwa.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam serta dompet berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dan diduga kerap melakukan aksi pencurian di kawasan wisata tersebut,” ungkap petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di lokasi wisata, khususnya dalam menjaga barang bawaan guna mencegah tindak kejahatan serupa
( Alfian )